Pengamat: Jangan Biarkan Rizieq Cs Bertindak Seenaknya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menegaskan supaya penegak hukum bisa lebih tegas terhadap upaya-upaya Rizieq Cs untuk menekan proses hukum. Hal ini bertujuan supaya tidak ada sikap seenaknya dari pihak terdakwa dan pendukungnya terhadap pengadilan di Indonesia.

“Kita juga jangan memberlakukan proses hukum hanya sebagai perintah sehingga mereka bisa seenak-enaknya melakukan intervensi secara sepihak,” kata Islah, kepada Mata Indonesia News, Senin 22 Maret 2021.

Islah juga menegaskan bahwa tekanan yang terjadi selama proses hukum tidak boleh mengganggu proses terhadap terdakwa Rizieq Shihab. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara normal tanpa dipengaruhi tekanan.

“Saya kira juga ini era sudah berubah, proses hukum terhadap MRS ini saya kira harusnya tidak peduli terhadap intervensi-intervensi,” kata Islah.

Sebelumnya, Majelis hakim Khadwanto sempat murka karena melihat sikap Rizieq yang meninggalkan persidangan tanpa seizin majelis hakim.

“Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang, keluar, ya nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online,” kata Khadwanto.

Majelis hakim juga mengatakan penuntut umum wajib mendampingi dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan melalui visual. Hakim juga mengatakan terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa izin majelis hakim.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Hari Buruh Sedunia, Polda DIY Serahkan Bantuan Sembako

Mata Indonesia, Yogyakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan sembako kepada Koperasi Konsumen Persatuan Buruh DIY di Gedung Pertemuan Bumi Putera Yogyakarta, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini