Pengamat Intelijen UI: Spionase Asing Tak lagi Konvensional, Indonesia Perlu Payung Hukum Yang Kuat

Baca Juga

Mata Indonesia, JAKARTA – Di era perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital, Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital. Oleh karena itu penting penguatan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan siber nasional.

Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Stanislaus Riyanta, menyampaikan Indonesia memiliki daya tarik yang tinggi sebagai target serangan siber.

“karena Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi strategisnya. Daya tarik tersebut tidak dapat dihilangkan sehingga upaya yang harus dilakukan adalah memperkuat sistem keamanan” katanya.

Indonesia memiliki posisi geopolitiknya yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta besarnya kepentingan sejumlah negara terhadap Indonesia.

Lebih lanjut Stanislaus Riyanta menegaskan bahwa Indonesia memerlukan regulasi yang kuat mengatur standar keamanan terhadap perangkat dan sistem yang digunakan, termasuk mekanisme pemeriksaan (security assessment atau commissioning) guna memastikan tidak terdapat celah atau penyusupan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan spionase.

“Penanganan ancaman siber harus dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pencegahan yang menjadi ranah intelijen dan penindakan yang menjadi ranah hukum” ujarnya.

Stanislaus Riyanta menekankan regulasi harus mengatur kewenangan, anggaran, serta pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi.

Sebelumnya Pengajar Keamanan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, mengingatkan bahwa praktik spionase dapat berdampak pada hubungan antarnegara serta berpotensi merugikan reputasi negara yang menjadi sasaran pencurian data.

Menurut Edy, kehadiran regulasi merupakan bagian dari praktik demokrasi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia menilai pengaturan mengenai keamanan dan ketahanan siber perlu dituangkan dalam undang-undang yang disusun secara partisipatif oleh pemerintah bersama DPR.

Dengan semakin meningkatnya risiko ancaman siber, regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memperkuat ketahanan digital nasional sekaligus melindungi kepentingan strategis dan kedaulatan Indonesia di ruang siber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perdagangan Karbon dan Jalan Baru Ekonomi Hijau Indonesia

*) Oleh: Bayu NugrahaPerubahan iklim kini menjadi perhatian strategis yang mendorong negara-negara di dunia memperkuat pembangunan berkelanjutan. Bagi Indonesia, agenda tersebutberjalan seiring dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi, memperkuatketahanan pangan dan energi, serta memenuhi komitmen penurunan emisi. Dalamkonteks ini, perdagangan karbon hadir sebagai instrumen strategis yang membukapeluang bagi tumbuhnya ekonomi hijau nasional.Kebijakan perdagangan karbon menandai langkah maju Indonesia dalammengembangkan tata kelola lingkungan yang lebih inovatif dan berorientasi pada keberlanjutan. Melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam secara bertanggungjawab, pengembangan teknologi hijau, dan peningkatan investasi berkelanjutan, Indonesia berupaya membangun model pertumbuhan ekonomi yang mampumenciptakan nilai tambah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampak membaca momentum ini secarastrategis. Melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pemerintah mulai membangun fondasi tata kelola perdagangan karbonyang lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum. Regulasi tersebut bukan hanyamenjadi instrumen pengendalian emisi gas rumah kaca, tetapi juga membuka ruanginvestasi hijau yang semakin diminati pasar global. Dengan demikian, perdagangankarbon tidak lagi dipandang sebagai isu lingkungan semata, melainkan sebagaibagian dari strategi pembangunan nasional jangka panjang.Selain itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perdagangankarbon dapat menjadi sumber pembiayaan baru bagi kegiatan penanaman dan restorasi hutan. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pergeseran fundamental dalam model bisnis sektor kehutanan Indonesia....
- Advertisement -

Baca berita yang ini