Pengadilan India Putuskan Melarang Hijab di Kelas

Baca Juga

MATA INDONESIA, MUMBAI – Pengadilan negara bagian Karnataka India, menguatkan larangan penggunaan hija di kelas-kelas sekolah. Keputusan ini keluar pada Selasa 15 Maret 2022.

Keputusan ini menjadi preseden bagi seluruh negara bagian India yang memiliki minoritas Muslim. Sebelumnya Pemerintah Negara Bagian ini melarang para siswa-siswa sekolah untuk mengunakan hijab saat berada di kelas. Keputusan itu memicu protes sejumlah siswi dan orang tua Muslim, dan protes balik oleh siswa Hindu.

”Kami berpendapat bahwa mengenakan hijab oleh wanita Muslim tidak menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting,” kata Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Karnataka dalam putusannya.

Dia mengatakan pemerintah memiliki kekuatan untuk mengatur pedoman seragam dan menolak berbagai petisi yang menentang perintah tersebut.

Menjelang putusan, pihak berwenang Karnataka mengumumkan penutupan sekolah dan perguruan tinggi. Mereka juga memberlakukan pembatasan pertemuan publik di beberapa bagian negara bagian untuk mencegah potensi masalah.

Karnataka selama ini terkenal karena pusat teknologi India. Wilayah ini adalah satu-satunya negara bagian selatan yang pemerintahannya mayoritas dari partai nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi. Negara bagian ini rencananya akan mengadakan pemilihan majelis negara bagian tahun depan.

Mahasiswa yang menentang larangan tersebut di pengadilan mengatakan mengenakan hijab adalah hak dasar yang dijamin di bawah konstitusi India dan praktik penting Islam.

Abdul Majeed, ketua Partai Sosial Demokrat India Karnataka yang berjuang dan mewakili kepetingan warga Muslim, mengatakan akan berbicara dengan para pembuat petisi dan orang tua mereka untuk membantu kasasi atas putusan di Mahkamah Agung.”Perintah pengadilan tinggi bertentangan dengan hak-hak individu, terhadap hak-hak dasar dan terhadap hak-hak agama,” katanya. “Wanita Muslim telah mengenakan hijab selama ratusan tahun.”

Larangan di Karnataka telah menyebabkan protes di beberapa bagian lain negara itu juga dan menuai kritik dari Amerika Serikat dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Bulan lalu, Menteri Dalam Negeri India Amit Shah mengatakan dia lebih suka siswa tetap mengenakan seragam sekolah daripada pakaian keagamaan apa pun. Saat ini, tidak ada undang-undang atau aturan pusat tentang seragam sekolah di seluruh negeri.

Namun, keputusan negara bagian Karnataka dapat mendorong lebih banyak negara bagian untuk mengeluarkan larangan tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini