MATA INDONESIA, JAKARTA – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memperhatikan hak masyarakat adat.
Kepastian ini muncul dari Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto saat melakukan peninjauan sejumlah lokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Rabu 14 September 2022.
Menurut Hadi, perolehan lahan dengan cara pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah. Sejauh ini sudah sesuai rencana dan terus berkoordinasi secara intensif. Dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otorita IKN.
“Saya pastikan proses pengadaan tanah dengan memerhatikan hak atas tanah masyarakat, khususnya masyarakat adat,” ujarnya
Terkait kebijakan tata ruang, Hadi Tjahjanto mengaku telah menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN 2022-2024. Tang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022.
”Saya pastikan akhir tahun 2022 semua sudah selesai. Dan kita akan terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait dalam penyelesaian RDTR bagi kawasan strategis IKN,” katanya.
Sebagai informasi, wilayah daratan IKN memiliki luas 256.142 hektar yang terdiri dari Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN) seluas 199.962 hektar, Kawasan Ibu Kota Nusantara seluas 56.180 hektar, dan KIPP seluas 6.671 hektar.