Pendemo Kantor Walkot Tangsel Dibawa Tur ke Tempat Pemakaman Umum

Baca Juga

MATA INDONESIA, PAMULANG – Ini salah satu cara edukasi cerdas bagi para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa memprotes PPKM Darurat.

Puluhan mahasiswa yang sempat demo di depan kantor Wali Kota Tangerang Selatan diajak tur ke Tempat Pemakaman Umum Jombang dan Rumah Covid. Para mahasiswa ini dibawa untuk melihat makam khusus jenazah Covid-19. Ini dilakukan agar para mahasiswa ini sadar bahwa Covid berbahaya.

”Kami bawa mereka ke tempat pemakaman Covid supaya mereka berintrospeksi diri. Kita melihat bahwa sudah banyak korban akibat Covid ini, janganlah kita hanya karena mengedepankan kepentingan yang sifatnya kelompok atau mungkin individual kita harus mengorbankan orang lain. Sementara sudah banyak saudara-saudara kita yang terbujur menjadi mayat karena Covid ini,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Senin 27 Juli 2021.

Tak hanya ke tempat pemakaman umum, mahasiswa ini juga dibawa ke rumah covid. ”Untuk membangun rasa empati itu tadi kami sudah membawa mereka ke rumah lawan Covid, di mana di sana terdapat tempat untuk para orang di Kota Tangsel yang terpapar Covid melakukan perawatan,” katanya.

Puluhan mahasiswa ini sempat demo di depan kantor Wali Kota Tangerang Selatan, akhirnya dipulangkan. Menurut AKBP Iman Imanuddin ada 3 tuntutan massa aksi. Salah satunya meminta agar Pemkot Tangsel mengevaluasi kebijakan PPKM Level 4.

”Yang disampaikan sih meminta Wali Kota Tangsel untuk mencopot Kasatpol PP dan Camat Pamulang. Kemudian meminta untuk evaluasi PPKM Level 4 yang ada di Tangsel. Kemudian meminta disediakannya fasilitas informasi terkait pelayanan Covid itu,” ujar AKBP Iman Imanuddin.

Iman menjelaskan pihaknya telah menawarkan untuk memfasilitasi perwakilan massa yang menyampaikan aspirasi. Namun mereka menolak dan memaksa untuk menggelar demo. ”Sebagaimana kita ketahui di Tangsel kondisinya masih dalam masa PPKM level 4, sehingga kami melakukan upaya penindakan dengan tegas sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap mereka,” katanya.

Para mahasiswa itu kemudian dites swab antigen. Salah satunya reaktif dan telah dibawa ke Rumah Lawan COVID untuk diisolasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini