MATA INDONESIA, JAKARTA-Penerapan kegiatan penangkapan ikan terukur yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai bakal mendorong peningkatan perekonomian khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
“Kebijakan penangkapan ikan terukur akan memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional, selain sebagai penopang ketahanan pangan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, Selasa 23 November 2021.
Ia mengatakan perputaran uang mencapai Rp281 triliun per tahun melalui kebijakan penangkapan terukur dan akan menyerap tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan serta distribusi pertumbuhan daerah.
Multiplier effect dari penangkapan ikan terukur juga akan mendorong peluang investasi pada aktivitas primer dan sekunder dari penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan dan industri perikanan.
“Saya berharap, dengan adanya fakta bahwa sektor perikanan ternyata memiliki peluang nilai yang besar, maka akan mendorong hadirnya investor dalam aktivitas penangkapan ikan ini,” katanya.
Tentu harapan ini harus didukung dengan infrastruktur dan sistem pendaratan yang matang serta mumpuni.
Suplai pasar domestik maupun ekspor nantinya dapat dilakukan dari pelabuhan tempat ikan didaratkan atau melalui pelabuhan hub yang berada di WPP tersebut (di masing-masing Wilayah Pengelolaan Perikanan Untuk Penangkapan Ikan/WPPNRI).
“Kapal angkut yang digunakan harus dilengkapi dengan container dingin,” katanya.
Kebijakan penangkapan ikan terukur adalah pengendalian yang dilakukan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha dan telah diterapkan di beberapa negara maju seperti Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.
Kebijakan penangkapan terukur akan memberikan batasan untuk area penangkapan ikan, jumlah ikan dengan memberlakukan sistem kuota melalui kontrak penangkapan untuk jangka waktu tertentu, musim penangkapan ikan, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/ pembongkaran ikan, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di WPP yang ditetapkan.