MATA INDONESIA, JAKARTA – Penangkapan Djoko Tjandra adalah prestasi Bareskrim dan Mabes Polri melalui kerja sama antara Polri dan Kepolisian Diraja Malaysia. Penangkapan itu dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi ini komitmen kita untuk menangkap Pak Djoko Tjandra,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Halim Perdanakusumah, Kamis 30 Juli 2020 malam.
Setelah tiba di Halim Perdanakusumah Djoko akan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Pada Kamis siang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan permohonan peninjauan kembali yang dilakukan Djoko tidak bisa diajukan ke Mahkamah Agung.
Pertimbangan majelis hakim yang memeriksanya karena Djoko selaku pemohon tidak hadir di sidang pemeriksaan setelah persidangan ditunda tiga kali.
Terdakwa kasus hak tagih Bank Bali tersebut sudah buron sejak 2009 dan tahun ini ingin mengajukan PK.