MATA INDONESIA, JAKARTA – Kondisi penanganan Covid-19 di Jawa-Bali membaik secara signifikan.
Saat ini, tidak ada lagi yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan itu berlaku sejak 22 Maret hingga 4 April 2022.
“Sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Maret 2022.
Perbaikan signifikan itu ditandai dengan pelandaian kasus yang cukup konsisten dalam satu minggu terakhir.
Hal itu juga membuat jumlah daerah dengan PPKM level 3, 2, dan 1 berubah. Daerah dengan PPKM level 3 berkurang dari 66 menjadi 39 daerah. Kemudian, wilayah PPKM level 2 bertambah dari 55 ke 83 daerah.