MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah mengklaim telah menjalankan upaya penanganan virus corona sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Juru Bicara Presiden Fadjorel Rachman berkata, salah satu upaya pemerintah yang sesuai dengan rekomendasi WHO adalah dengan diterbitkannya Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Selain Surat Edaran Menkes No HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang komunikasi penanganan Covid-19 yang berisi lima protokol serta panduan koordinasi pemerintah pusat dan daerah,” kata Fadjroel di Jakarta, Sabtu 14 Maret 2020.
Seperti diketahui, WHO telah mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia dan memberi 5 poin untuk segera dilakukan agar virus tak menyebar lebih luas.
Pertama, WHO meminta Indonesia untuk menyatakan segera status darurat nasional. Kedua, mendidik dan berkomunikasi aktif dengan publik terkait risiko dan keterlibatan masyarakat. Ketiga, mengintensifikasi penemuan kasus, pelacakan kontak, pemantauan, karantina dan isolasi kasus.
Keempat, meningkatkan pengawasan Covid-19 menggunakan sistem pengawasan penyakit pernapasan yang ada dan pengawasan berbasis rumah sakit. Kelima, uji kasus yang dicurigai per definisi kasus WHO, kontak kasus yang dikonfirmasi, menguji pasien yang diidentifikasi melalui pengawasan penyakit pernapasan.