Pemuda Papua yang Mengajak Bakar Bendera Merah Putih Terancam Maksimal 11 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus ajakan membakar bendera Merah-Putih yang dilakukan oleh pemuda Papua, Cobalt Ferry Pakage memasuki episode baru. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tahap dua kini dilimpahkan Tim Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M. Iqbal Al Qudusy mengimbau para pengguna jejaring sosial, khususnya generasi muda agar lebih baik dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Indonesia adalah negara hukum, kata Kombes Pol M. Iqbal Al Qudusy, untuk itu, segala bentuk pelanggaran, baik secara online maupun offline akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.

“Generasi muda Indonesia di Papua, kami imbau jangan larut dalam tren teknologi demi konten yang berbau SARA, sehingga membuat kita sendirilah yang akan berhadapan dengan hukum. Mari kita bijak menggunakan media sosial,” tegas Kombes Pol M. Iqbal Al Qudusy.

Video ajakan membakar bendera Merah-Putih itu sejatinya dibuat pada 27 Oktober tahun lalu dan telah disebarluaskan di jejaring sosial, Facebook dengan nama Cobalt yang ia beri judul “Unjuk Rasa Otsus Jilid II.”

Dalam video berdurasi 1 jam 9 menit 23 detik itu, ada adegan di mana Cobalt menarik Bendera Merah-Putih, sementara seseorang yang merekam berteriak “bakar… bakar… bakar di jalan saja.”

Tindakan tidak terpuji ini telah melanggar Undang-Undang No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Para pelaku akan dikenai sanksi hukuman penjara selama lima tahun atau denda paling banyak 500 juta Rupiah.

Selain itu, ada hukuman lain yang mengintai, yakni Undang-Undang ITE karena dianggap telah menyebarkan hasutan dan informasi yang menimbulkan kebencian dengan hukuman penjara enam tahun dan denda sebesar 1 miliar Rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Generasi Muda Harus Jaga Nilai Kemerdekaan di Tengah Gempuran Budaya Pop

Oleh: Aulia Sofyan Harahap )* Seluruh generasi muda Indonesia harus terus menjaga nilai kemerdekaan meski di tengah adanya berbagai macam gempuran budaya pop, termasuk yang sedangmenjadi tren belakangan ini yakni anime One Piece. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, ruang digital terus ramai memperbincangkan adanya fenomena pengibaran bendera bajak lautdari serial anime One Piece.  Simbol tengkorak dengan topi jerami itu muncul di sejumlah lokasi, yang kemudianmenyulut pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian menganggapnya sebagaibentuk ekspresi semata, namun sebagian lainnya justru menilai bahwa pengibaranbendera One Piece itu sebagai salah satu bentuk upaya provokasi yang berpotensimengaburkan nilai-nilai sakral kemerdekaan. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Ahmad Muzani merespons seluruh haltersebut dengan pandangan yang lebih moderat. Ia memandang bahwa tindakantersebut sebagai ekspresi kreatif dari masyarakat, terutama pada para generasimuda yang tengah hidup dalam era digital dan budaya global.  Meski begitu, ia tetap menegaskan bahwa sejatinya semangat kebangsaan yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia tidak akan pernah tergantikan oleh apapun bahkan termasuk keberadaan budaya pop sekalipun. Muzani meyakinibahwa di balik simbol asing yang diangkat tersebut, seluruh masyarakat sejatinyatetap menyimpan Merah Putih dalam lubuk hati mereka. Senada dengan hal itu, politikus Andi Arief memandang bahwa pengibaran benderatersebut memang bukan sebagai bentuk pemberontakan, melainkan sebagai simbolharapan. Ia membaca tindakan itu sebagai protes yang muncul dari keresahan, namun tetap mengandung semangat untuk membangun Indonesia tercinta. Bagi sebagian kalangan, ekspresi semacam itu bukan berarti meninggalkan kecintaanpada tanah air, tetapi justru sebagai bentuk pencarian atas harapan yang lebih baikbagi bangsa. Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli...
- Advertisement -

Baca berita yang ini