Pemprov DKI Jakarta Targetkan Tarif Parkir Naik Tahun Ini

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan menaikan tarif parkir. Kenaikan tersebut akan dilakukan pada tahun ini sebagai bentuk implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara di Ibukota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin kenaikan tarif ini secepatnya diterapkan. Ia bahwa saat ini pihaknya masih mengkaji besaran tarif tersebut.

“2019 (diberlakukan). Masih dikaji. Kalau 2020 mah lama banget. Pak gubernur enggak mau lama lama,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2019.

Sesuai instruksi Gubernur, kanaikan ini dilakukan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan sebagai upaya mencegah kualitas udara di Jakarta yang memburuk akhir-akhir ini. Nantinya, pemberlakuan kenaikan tarif parkir juga akan dilakukan secara progresif.

“Kalau tarif parkir kita akan progresif. Kita akan adjust. Memang Pak Gubernur akan menetapkan range-nya dari A sampai Z misalnya. Kemudian dari situasional di lapangan saya akan tetapkan berapa price-nya,”

Syafrin menyebutkan bahwa kenaikan tarif ini akan berlaku di lahan parkir yang dikelola oleh Dishub DKI Jakarta. Sementara untuk lahan parkir milik swasta, hingga masih dikaji dan akan menyusul pemberlakuannya.

Berita Terbaru

Pemerintahan Prabowo-Gibran Berkomitmen Mewujudkan IKN Sebagai Kota Ramah Lingkungan

Oleh: Dewi Ambara* Indonesia kini memasuki era baru dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dipimpin oleh Presiden...
- Advertisement -

Baca berita yang ini