Pemkot Yogya Beri Kebebasan Soal Masker dengan Catatan Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogya merespons kebijakan pelonggaran penggunaan masker. Pihaknya memberi kebebasan ke warga namun harus memperhatikan lingkungan sekitarnya.

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker bagi warga yang beraktivitas di area terbuka. Hal itu menyusul dengan menurunnya kasus penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Wakil Wali Kota Yogya, Heroe Poerwadi menerangkan bahwa kebijakan ini tidak lantas berlaku mutlak harus berjalan. Sehingga masyarakat tetap diperkenankan untuk tetap menggunakan masker saat berada di ruang terbuka sekalipun.

“Jadi diimbau misalnya sudah diizinkan tidak menggunakan masker di area terbuka, tetap diharapkan yang merasa nyaman pakai masker lebih baik dipergunakan, itu lebih baik,” ujar Heroe, Kamis 19 Mei 2022.

Masyarakat harus memperhatikan betul kondisi diri dan lingkungan ketika memutuskan tak memakai masker. Sebab, kasus Covid-19 di Jogja sendiri masih kerap ditemukan.

Maka dari itu, kepekaan warga untuk pemakaian masker bisa dilakukan pada situasi tertentu. Lebih baik menjaga diri dan lingkungan daripada menyebarkan virus.

Pemkot Jogja sendiri sudah siap jika kebijakan itu diterapkan. Hanya saja, kata Heroe pengawasan juga akan dilakukan.

“Ya, kalau sudah menjadi kebijakan pemerintah (pusat) ya kita juga kan terapkan untuk bisa membuka masker di area terbuka,” terang dia.

“Tapi yang harus diperhatikan adalah adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi. Misalnya area terbuka yang jumlah kunjungan tidak besar, bagi yang lansia dan yang punya komorbid diminta tetap memakai masker, begitu juga bagi yang punya batuk dan pilek,” katanya.

Reporter: M Fauzul Abraar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini