Pemkot Tangsel Pastikan Pelat Nomor Mobil Operasional Pajero Sport Sesuai Aturan dan Terdaftar Resmi

Baca Juga

TANGERANG SELATAN, Minews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan klarifikasi terkait sorotan masyarakat mengenai penggunaan pelat nomor berwarna putih pada kendaraan operasional jenis Pajero Sport Dakar Ultimate dengan nomor polisi B 1036 WQH.

Pemkot Tangsel memastikan bahwa status administrasi, legalitas hukum, serta fungsi dari kendaraan tersebut sepenuhnya sah, terdaftar, dan telah sesuai dengan regulasi Korlantas Polri yang berlaku saat ini.

Sesuai Regulasi Terbaru Korlantas Polri
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menjelaskan bahwa penggunaan pelat nomor tersebut tidak melanggar aturan.
Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, telah terjadi perubahan zonasi warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) secara nasional.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian dan fungsi kontrol dari masyarakat. Ini adalah bukti kecintaan warga terhadap tata kelola aset daerah. Namun, perlu kami luruskan agar tidak terjadi distorsi informasi, bahwa kendaraan operasional tersebut secara administrasi resmi terdaftar di Samsat dan penggunaan pelatnya sudah mengikuti transisi aturan terbaru,” ujar TB Asep Nurdin saat memberikan keterangan resmi, Minggu (28/6/2026).

Asep menambahkan, dalam aturan terbaru, kendaraan instansi pemerintah atau operasional tertentu kini dimungkinkan memiliki nomor registrasi yang menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan operasional dan aspek keamanan kedinasan di lapangan, selama hak dan kewajibannya terpenuhi secara hukum.

Selain masalah legalitas administrasi, Pemkot Tangsel juga menegaskan bahwa mobil tersebut murni digunakan untuk mendukung kelancaran tugas operasional pemerintahan demi pelayanan publik yang cepat dan tanggap. Sebagai wilayah dengan mobilitas tinggi, pimpinan daerah dan jajaran teknis membutuhkan fasilitas yang prima guna memastikan seluruh program kerja di lapangan berjalan tanpa hambatan.

“Mobil tersebut digunakan untuk mendukung mobilitas operasional kedinasan di lingkungan Pemkot Tangsel. Intensitas kegiatan di lapangan sangat tinggi, sehingga keberadaan kendaraan operasional yang siap pakai dan sah secara hukum menjadi hal yang mutlak,” kata Asep.

Melalui informasi ini, Pemkot Tangsel berharap seluruh lapisan masyarakat maupun pihak terkait tidak perlu khawatir lagi mengenai keabsahan hukum maupun pemanfaatan aset tersebut. Pemkot berkomitmen untuk selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola setiap fasilitas negara.

“Harapan kami, masyarakat tidak perlu risau terkait legalitas maupun fungsinya. Semua aset bergerak milik Pemkot Tangsel, termasuk kendaraan operasional ini, dipastikan tercatat dengan baik, digunakan secara bertanggung jawab, dan sepenuhnya didedikasikan untuk melayani kepentingan warga Tangsel,” tutur TB Asep Nurdin.

Dengan adanya penjelasan ini, Pemkot Tangsel mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi membangun kota, serta tetap kritis yang bersifat konstruktif dengan berbasis pada informasi yang utuh dan akurat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG di Papua Menghadirkan Gizi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Oleh : Samuel Rumbiak )*Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Papua semakin menunjukkan perannya sebagai kebijakan strategis yang menghadirkan manfaat nyata...
- Advertisement -

Baca berita yang ini