MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemilihan umum presiden, DPR, DPRD Tk I dan II dan pemilihan kepala daerah serentak akan dilakukan pada 2024. Hal ini mengacu Undang-undang (UU) 10 Tahun 2016 serta UU 7 Tahun 2017.
Pemilu diperkirakan akan diselenggarakan pada Februari atau Maret 2024, sementara pemilihan kepala daerah sebagaimana UU 10 Tahun 2016 akan dilaksanakan pada November 2024.
Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan bahwa KPU berupaya untuk menyederhanakan proses Pemilu dan Pemilihan 2024.
Modifikasi melalui pemanfaatan teknologi informasi juga sudah dilakukan untuk mengefektif dan mengefisienkan kerja-kerja penyelenggara, peserta maupun masyarakat dalam mendapatkan informasi kepemiluan.
”Modifikasi (terbaru) kita adalah rekapitulasi berbasis elektronik. Kita mendorong pada Pemilu 2024 Sirekap itu menjadi mekanisme resmi dari pemungutan suara sampai rekapitulasinya,” ujar Pramono.
Sebelum Sirekap, menurut Pramono pemanfaatan teknologi informasi sesungguhnya sudah dilakukan KPU melalui penggunaan Sipol, Silon, Sidalih serta Situng.
“Akan sangat memudahkan tidak hanya petugas tapi juga caleg dan partai politik,” lanjut Pramono.
Pramono berharap dengan modifikasi serta penyederhanaan kerja kepemiluan maka juga akan berdampak pada waktu dan peningkatan kualitas demokrasi di Tanah Air.
“Bagaimana kita menyiapkan masyarakat kita siap menerima hasil, dewasa berpolitik, ini butuh partisipasi semua, perannya sangat besar karena demokrasi kita ke depan harus semakin matang,” katanya.
Dari segi logistik, di 2024 pemilih setidaknya akan memberikan hak suaranya untuk 6 jenis surat suara, 5 jenis untuk pemilu (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden) dan 1 jenis untuk pemilihan kepala daerah.
Kompleksitas waktu, tahapan hingga pemungutan suara ditambah penyiapan logistik menuntut kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengadaan maupun pada saat penghitungan dan rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terlebih di 2019 lalu beragamnya jenis surat suara membuat penyelenggara badan ad hoc banyak yang kelelahan hingga wafat pada saat rekapitulasi. Belum lagi pandemi Covid-19 yang berpotensi masih berlangsung di 2024.
Berdekatannya waktu pemungutan suara juga perlu disikapi dengan cermat oleh peserta pemilu terutama dalam mengusung pasangan calon jika dikaitkan dengan jumlah dukungan yang dimilikinya.