MATA INDONESIA, JAKARTA – Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah akan menguji coba pembukaan kegiatan olahraga di empat aglomerasi yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Khusus untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya, dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga dengan ketentuan sebagai berikut,” begitu bunyi klausul Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3,2 di Wilayah Jawa dan Bali seperti dilihat Selasa 17 Agustus 2021.
Peraturan tersebut sebagai berikut:
- Untuk kegiatan olahraga yang dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain.
Selain itu, olahraga tersebut tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan
ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
Khusus, untuk olahraga di ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
2) Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal.
3) Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas
olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Jika terpaksa masker boleh dilepas hanya saat melakukan kegiatan olahraga tersebut.
4) Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
5) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima
makan di tempat (dine in).
6) Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali
untuk akses toilet.
7) Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
8) Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi.
9) Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.