Pemerintah Turunkan Tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah menurunkan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan dari semula paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah mendukung pengembangan sektor pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian.

“PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan,” papar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana.

Kegiatan yang dikenakan PBJT atas jasa hiburan dengan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen adalah untuk kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa karena hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. Penetapan tarif batas bawah atas jenis kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha. 

“Penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” ungkap Lydia. 

Lydia menyebut, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberi ruang kepada pemerintah daerah (pemda) dengan memberikan kewenangan atau diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing. 

Kewenangan tersebut termasuk dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40 hingga 75 persen. Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing sesuai amanah pasal 101 dalam UU HKPD.

(Kementerian Keuangan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini