Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna menegaskan bahwa pihak Moeldoko dan Jhoni Allen telah mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.

Kemenkumham resmi mengonfirmasi telah menerima dokumen hasil KLB Partai Demokrat pada Senin 16 Maret 2021 lalu, atau sekitar dua pekan pasca KLB digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Setelah memeriksa pemeriksaan dokumen yang dilengkapi oleh kubu KLB, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC,” kata Yasonna.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini