MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
PP ini mengatur tentang tarif tes narkoba bagis seluruh rakyat Indonesia. Tarifnya beragam, namun catatan terpenting adalah untuk rakyat miskin tak dikenakan biaya.
Berikut ini tarif layanan di Klinik BNN, seperti dikutip dari laman Sekretariat Negara, Minggu 29 Maret 2020:
-Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Bagi Masyarakat Umum di luar layanan rehabilitasi yang berasal dari klinik pada BNN Kabupaten/Kota per pemeriksaan sebesar Rp 290.000.
-Layanan evaluasi psikologi adiksi narkoba kategori A Bagi Masyarakat Umum di luar layanan rehabilitasi per pemeriksaan sebesar Rp 250.000.
-Layanan evaluasi psikologi adiksi narkoba kategori B Bagi Masyarakat Umum di luar layanan rehabilitasi per pemeriksaan sebesar Rp 350.000.
Adapun untuk penelitian, BNN menyediakan laboratoriumnya untuk dipakai oleh umum. Dengan biaya:
-Mahasiswa D3 sebesar Rp 390 ribu per orang
-Mahasiswa S1 sebesar Rp 530 ribu per orang
-Mahasiswa S2/S3 sebesar Rp 690 ribu per orang
-Umum dari dalam negeri sebesar Rp 3.075.000 per orang
“Terhadap mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 dari tarif yang tercantum,” bunyi Pasal 5.
Tes laboratorium narkoba juga digratiskan bagi penyidik BNN, Polri, TNI, dan PPNS.