Pemerintah Tetapkan Harga Baru Minyak Goreng, Pengusaha yang Melawan Ditindak Tegas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mulai 1 Februari 2022, pemerintah menetapkan harga baru eceran tertinggi minyak goreng kemasan premium dan curah yang lebih murah.

Pengusaha yang melawan kebijakan tersebut akan ditindak tegas.

Untuk kemasan premium, pemerintah menetapkan Rp 14 ribu per liter, sedangkan untuk kemasan curah harganya Rp 11.500 per liter.

Lalu harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter.

“Produsen agar mempercepat penyaluran minyak goreng,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin 31 Januari 2022.

Lutfi juga minta produsen memastikan tak terjadi kekosongan di pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Pelaku usaha diminta tak bermain-main. Ia memastikan menindak tegas para pelaku usaha yang melawan hukum dalam menstabilkan harga minyak goreng

Menteri Perdagangan akan memberi sanksi larangan ekspor bagi produsen yang tidak menepati DMO (Domestic Market Obligation).

Itu adalah menjual 20 persen hasil produksinya untuk pasar dalam negeri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini