MataIndonesia, Aceh – Pemerintah terus melakukan pembersihan serta penyaluran kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra. Langkah ini difokuskan untuk memulihkan akses transportasi, lingkungan permukiman, serta mendukung percepatan rehabilitasi masyarakat terdampak, khususnya di Aceh Utara, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Kayu-kayu yang sebelumnya terbawa arus banjir kini dikelola secara terencana dan terkontrol. Selain membersihkan sungai dan jalur akses yang terdampak material hanyutan, kayu gelondongan tersebut dimanfaatkan sebagai sumber daya material untuk pembangunan hunian sementara, perbaikan rumah warga, serta kebutuhan darurat lainnya di wilayah terdampak bencana.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat korban bencana untuk memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir, selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan cepat tanpa menimbulkan persoalan hukum.
“Pemerintah memastikan masyarakat dapat memanfaatkan kayu sisa banjir untuk mendukung pemulihan, sepanjang dikoordinasikan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prasetyo Hadi.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan mendesak warga pascabencana.
Menurut Prasetyo Hadi, pemerintah telah menyiapkan payung hukum yang jelas agar pemanfaatan kayu gelondongan pascabencana dilakukan secara legal, tertib, dan transparan. Pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah di tiga provinsi terdampak yang mengatur tata cara pemanfaatan kayu untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Tidak lama setelah bencana terjadi, pemerintah melalui Kemenhut menerbitkan surat edaran kepada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota terkait pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi,” jelasnya.
Kemenhut menegaskan bahwa seluruh proses pembersihan dan pemanfaatan kayu gelondongan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025. Kebijakan ini menekankan prinsip legalitas, pengawasan, dan kebermanfaatan sosial, sekaligus mencegah pemanfaatan kayu secara tidak terkendali yang berpotensi merugikan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan menyampaikan bahwa proses pemilahan kayu sisa banjir saat ini dilakukan dengan dukungan alat berat. Langkah tersebut bertujuan mempercepat pembersihan area terdampak sekaligus memastikan kayu yang layak dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Dengan dukungan alat berat, pemilahan kayu hanyutan dapat dilakukan secara cepat dan aman. Kayu yang memenuhi kriteria akan kami salurkan untuk kebutuhan darurat warga,” kata Subhan.
Ia menegaskan, pemanfaatan kayu gelondongan tersebut sepenuhnya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025, sehingga upaya pemulihan akses dan permukiman warga pascabencana dapat berjalan efektif, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.
