Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 Beri Kepastian Izin Investasi

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), sebagai upaya terbaru untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong epastian waktu dalam proses perizinan investasi. Aturan ini menetapkan batas waktu yang jelas untuk seluruh proses perizinan dan menerapkan sistem otomatisasi bagi izin yang tidak diproses tepat waktu.

Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera mengatakan sistem perizinan kini dilengkapi dengan dashboard pemantauan untuk memastikan proses berjalan sesuai target. Jika melewati tenggat, sistem akan otomatis menganggap izin telah disetujui.

“Semua izin sekarang ada batas waktunya. Kalau dia sudah waktunya, maka dia akan diterbitkan. Karena dianggap berarti sudah disetujui,” kata Heldy.

Heldy menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tetap dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian, terutama terkait perizinan teknis yang memerlukan verifikasi lapangan. Proses teknis semacam ini dinilai masih memerlukan waktu dan sangat dipengaruhi oleh kondisi lokasi masing-masing.

”Pemerintah kini telah menerapkan sistem Service Level Agreement (SLA) sebagai instrumen untuk menjamin durasi pelayanan yang terukur dan dapat dipantau,” ujarnya.

Heldy pun mengakui bahwa dalam implementasi sistem perizinan seperti OSS (Online Single Submission), kemungkinan gangguan teknis tetap ada, meskipun pada umumnya dapat segera diatasi.

”PP 28/2025 diharapkan dapat mengubah paradigma dunia usaha terhadap pelayanan perizinan pemerintah, dari yang semula dianggap lambat dan tidak transparan, menjadi lebih terukur dan dapat diandalkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan PP 28/2025 dihadirkan sebagai upaya pemerintah memperkuat transformasi ekonomi. Terbitnya PP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi.

“PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” tutur Susiwijono

Dengan landasan hukum yang semakin solid, PP 28 Tahun 2025 menjadi fondasi penting bagi transformasi iklim investasi Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya mengatur aspek teknis perizinan, tetapi juga mencerminkan arah baru pembangunan ekonomi yang lebih inklusif, terdesentralisasi, dan berkelanjutan.

Implementasi yang konsisten dan pengawasan yang transparan, menjadi penentu keberhasilan dari regulasi ini dalam mewujudkan Indonesia sebagai destinasi investasi utama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini