Pemerintah tak Akan Sahkan Pernikahan Beda Agama

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah tetap tidak akan mengesahkan pernikahan beda agama.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH mengatakan pernikahan beda agama tidak akan tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). ”Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” ujar Zudan, Kamis 10 Maret 2022.

Menurut Zudan, berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung (MA) pernikahan tetap dengan agama yang sama. ”Bila berbeda, salah satu mengalah. Baru bisa tercatat,” tegasnya.

Dia mencontohkan pada agama non Muslim dan penghayat kepercayaan pernikahan dengan pemberkatan oleh pemuka agama.

”Maka, akan ada dokumennya,” ujarnya.

Oleh karena itu, untuk mendaftarkan pernikahan di Disdukcapil harus melampirkan sejumlah persyaratan. ”Surat pemberkatan dan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK),” katanya.

Zudan melanjutkan nantinya mempelai pengantin akan mendapatkan sejumlah dokumen kependudukan. ”Akta nikah, KK baru, dan KTP baru,” kata Zudan.

Viral

Masalah nikah beda agama ini ramai lagi setelah viral di sosial media sebuah video Pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.

Dalam video yang beredar, terlihat sepasang pengantin. Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.

Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga. Dalam video tersebut, pernikahan itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan pernikahan beda agama itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

”Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” ujar Zainut.

Zainut sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah terkait pernikahan beda agama itu.

Ia  menjelaskan aturan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam P2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

”Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” ujarnya.

“Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan masih berlaku,” sambungnya.

Ia mengajak masyarakat melihat persoalan pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, menurutnya, perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, tapi juga ketentuan hukum agama.

”Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hujan Deras Ancam Kulon Progo, Polres dan BPBD Siapkan Langkah Antisipasi Bencana

Mata Indonesia, Kulon Progo - Menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang meningkat selama musim penghujan, Polres Kulon Progo mengambil langkah proaktif dengan membangun posko siaga bencana serta menyiagakan personel di sejumlah titik rawan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini