Pemerintah Segera Evaluasi Penyelengaraan MotoGP Mandalika

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah, melalui Kantor Staf Presiden (KSP) akan segera melakukan evaluasi terkait penyelanggaraan MotoGP Mandalika sebelum jadi tuan rumah World Superbike Championship (WSBK) pada November 2022.

“KSP akan segera melakukan evaluasi mendalam terkait MotoGP sebagai persiapan untuk World Superbike di akhir tahun 2022,” kata Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta.

Menurut Febry, beberapa hal yang perlu dievaluasi dari penyelenggaraan MotoGP Mandalika di antaranya adalah manajemen parkir, infrastruktur luar kawasan, hingga pemetaan peranti pendukung sarana prasarana sirkuit.

“Dalam hal pengelolaan parkir perlu perhatian lagi mengenai ketersediaan bus antar jemput penonton dari dan menuju area parkir ke sirkuit agar tidak terjadi penumpukan,” ujarnya.

Sementara terkait infrastruktur luar kawasan, pentingnya penyelesaian perluasan ruas jalan Kuta-Keruak yang berpotensi menciptakan bottleneck atau penyempitan arus lalu lintas masuk dan keluar area sirkuit.

“Manajemen lalu lintas perlu ditingkatkan untuk mengurangi kemacetan, termasuk dari area sirkuit menuju lokasi akomodasi penonton,” ucapnya.

Terlepas dari kekurangan yang ada, Febry menilai penyelenggaraan MotoGP Mandalika telah berjalan baik, terlebih kembalinya ajang balap paling bergengsi sedunia ke Tanah Air dalam 25 tahun itu mampu mensejajarkan Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sirkuit kelas dunia.

“Sebagai Bangsa, kita harus berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah meninggalkan legacy bagi bangsa Indonesia ke depan, menjadi tanggung jawab ITDC sebagai pemilik Mandalika dan Pemprov NTB untuk tetap merawat dan mengembangkan kawasan Mandalika sebagai sirkuit dunia dan pariwisata dunia,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini