Home News Pemerintah Rangkul Kelompok Akademisi Pastikan Pertumbuhan Ekonomi Pasca Penyesuaian PPN 1%

Pemerintah Rangkul Kelompok Akademisi Pastikan Pertumbuhan Ekonomi Pasca Penyesuaian PPN 1%

0
9

Jakarta, – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk merangkul kelompok akademisi dan berbagai pihak terkait dalam upaya memaksimalkan pertumbuhan ekonomi pasca kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%,. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan dan stabilitas perekonomian nasional di tengah perubahan kebijakan perpajakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 1% bukanlah keputusan sepihak pemerintah, melainkan merupakan amanah yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN baru ini berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” ujar Airlangga.

Dalam konteks ini, pemerintah juga menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat meredakan dampak kenaikan PPN terhadap kelompok ekonomi paling rentan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, menegaskan bahwa setiap kebijakan penyesuaian tarif PPN ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut pasti sudah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain ekonomi, sosial, dan fiskal,” kata Deni.

Dia menambahkan bahwa transparansi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk akademisi sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang solutif.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyampaikan bahwa penerapan kenaikan sebesar PPN 1 persen akan dilakukan secara selektif.

“Kenaikan PPN sebesar 1% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah yang bersifat selektif. Sementara itu, untuk barang-barang pokok dan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat, tetap akan dikenakan pajak 11%,” ujarnya.

Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis bukti, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Pemerintah berharap kerjasama dengan kelompok akademisi dapat menggali ide-ide dan solusi inovatif yang mendukung kelancaran implementasi PPN baru ini, serta menjaga keuntungan jangka panjang bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia sebagai keseluruhan.

Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan bahwa segala kebijakan yang diambil berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here