SUKOHARJO- Komitmen pemerintah dalam menjamin hak pekerja yang terdampak kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus ditunjukkan melalui berbagai langkah konkret. Salah satu bentuk nyata dari upaya ini adalah kunjungan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ke pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah ini menegaskan bahwa setiap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu.
“Kami memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dapat dicairkan tanpa hambatan,” ujar Yassierli.
Pemerintah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Tim Kurator, serta serikat pekerja untuk memastikan pencairan hak-hak tersebut berjalan lancar. Hingga saat ini, sebagian besar hak pekerja telah tersalurkan, sementara proses penyelesaian sisanya terus dipercepat.
Dukungan terhadap pekerja juga datang dari pihak legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tobroni, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pencairan hak pekerja terus dilakukan agar tidak terjadi kendala administratif.
“Kami telah meminta percepatan proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja menerima haknya sebelum Lebaran,” tegas Obon Tobroni.
Selain memastikan pekerja mendapatkan haknya, pemerintah juga berupaya menciptakan solusi jangka panjang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong masuknya investor baru untuk menghidupkan kembali operasional Sritex. Dengan adanya investor baru, diharapkan eks pekerja Sritex dapat kembali bekerja dan mendapatkan penghasilan yang stabil.
Selain aspek ekonomi, perhatian juga diberikan terhadap aspek sosial. Ketua Serikat Pekerja Sritex, Rahmat Prabowo, mengapresiasi langkah pemerintah dalam memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
“Sinergi antara pemerintah, DPR, dan serikat pekerja menjadi kunci utama dalam memastikan kesejahteraan pekerja. Kami berharap kebijakan ini menjadi contoh dalam penyelesaian kasus serupa di masa depan,” pungkas Rahmat Prabowo.
Kepailitan perusahaan besar seperti Sritex memiliki dampak luas, baik bagi pekerja maupun sektor industri lainnya. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan tenaga kerja. Reformasi regulasi ketenagakerjaan menjadi salah satu agenda utama dalam memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi dalam berbagai situasi ekonomi yang tidak menentu.
Keberhasilan penyelesaian kasus Sritex menjadi bukti bahwa koordinasi yang baik antara berbagai pihak dapat menciptakan solusi yang efektif. Dengan kebijakan yang berpihak pada pekerja, stabilitas industri nasional dapat terus terjaga, sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.