Pemerintah Jajaki Kerjasama Dengan Investor Asing Melalui Danantara

Baca Juga

Indonesia, Jakarta – Pemerintah terus mendorong investasi asing sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Salah satu langkah strategis yang tengah dijajaki adalah kerja sama dengan investor global melalui Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah inisiatif yang dirancang untuk memperkuat ekosistem investasi di Indonesia.

Danantara hadir sebagai wadah yang menghubungkan modal asing dengan proyek-proyek strategis dalam negeri, mencakup sektor infrastruktur, energi, manufaktur, serta ekonomi digital. Pemerintah melihat potensi besar dari platform ini dalam menarik minat investor luar negeri, sekaligus menciptakan peluang kerja dan meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global.

Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa Danantara bisa menerima dana investasi dari negara lain dan membuka peluang joint venture. Joint venture adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan yang sepakat untuk bekerja bersama dalam mencapai tujuan tertentu.

“Bisa (terima dari luar negeri). Kita bisa open untuk bersama dengan mereka. Kita terbuka kok, tadi disampaikan kita terbuka (untuk menerima joint venture),” kata Rosan

Menurut Rosan, keberadaan aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikelola Danantara justru akan memberikan keyakinan dan kepastian bagi para investor yang ingin masuk ke Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendengar kabar mengenai investor dari Qatar yang akan berinvestasi di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dasco mengatakan, selain dari Qatar, ada beberapa investor lain yang juga mau memasukkan uangnya ke Danantara.

“Kalau investor ada beberapa, yang saya dengar dari Qatar dan dari macam-macam dan terutama mereka akan masuk di Danantara,” ujar Dasco

Danantara menjadi instrumen yang dapat menjembatani kepentingan pemerintah, pelaku usaha domestik, dan investor asing.

Selain itu, keberadaan Danantara juga memberikan transparansi bagi investor, memastikan bahwa modal yang ditanamkan benar-benar digunakan untuk proyek yang berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Danantara juga diharapkan menjadi sarana bagi perusahaan domestik untuk mengembangkan usahanya ke tingkat internasional. Dengan adanya kolaborasi antara modal asing dan pelaku usaha lokal, berbagai inovasi dan pengembangan produk dapat dilakukan secara lebih masif, mendukung daya saing industri dalam negeri di pasar global.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini