Pemberangkatan Haji 2021 Batal, Pakar: Situasi Pandemi Tidak Normal, Masyarakat Harus Paham

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan kembali tidak mengirimkan jemaah pada ibadah haji 2021. Penundaan ini merupakan kedua setelah tahun lalu pemerintah juga tidak mengirim jemaah karena pandemi Covid-19.

Pakar Hubungan Internasional Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah menilai bahwa masyarakat sepatutnya memahami situasi yang tidak normal karena pandemi Covid-19. Terlebih dengan adanya varian baru bermunculan dan beberapa berasal dari kawasan Asia.

“Masyarakat harus memahami bahwa menurut hukum internasional, negara tidak bisa memaksakan pada negara lain. Selain itu, ada varian baru, kita ini masih belajar dari varian baru, hal ini yang diantisipasi oleh Arab Saudi,” kata Teuku Rezasyah kepada Mata Indonesia News, Kamis 3 Juni 2021.

Selain itu, pakar hubungan internasional ini juga menilai bahwa keputusan Arab Saudi tidak memberikan kuota haji di tahun 2021 ini juga tidak lepas dari pengetatan akses keluar dan masuk ke negara tersebut mengingat situasi negara-negara di dunia pun saat ini masih dalam kondisi berbahaya.

“Pertama kita mengakui bahwa hubungan dengan Arab Saudi baik dan dari tahun tahun kuota nambah. Ini kan situasi emergency yang tempatkan Arab harus gunakan indikator kesehatan yang tinggi dan kita mengerti mereka ngga mau ambil risiko,” kata Teuku Rezasyah.

Adapun, pernyataan ini menanggapi pembatalan keberangkatan haji yang tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini