Pembangunan Papua Terintegrasi dengan UU Otsus

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengimplementasian Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua membaik sejak menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021. Alasannya karena mengintegrasikan pada strategi pembangunan Papua.

”Kalau saya lihat sekarang, sudah cukup membaik. Tampaknya strategi pembangunan untuk Papua sudah terintegrasi dengan UU Otsus Papua. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 itu mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107. Selanjutnya, PP 107 itu mengamanatkan adanya strategi percepatan pembangunan Papua,” kata Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mardyanto Wahyu Tryatmoko, Jumat 17 Desember 2021.

Berdasarkan pengamatan terhadap kebijakan terdahulu. Banyak pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 yang belum terimplementasikan pada praktik pembangunan Papua.

Namun, setelah adanya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pengimplementasian pasal-pasal di dalam aturan baru itu membaik melalui beberapa peraturan turunan.

Pertama, kata Mardyanto, ada PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, ada pula PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Dengan demikian, lanjut Mardyanto, ada sinergi antara kebijakan-kebijakan tersebut untuk mempercepat pembangunan Papua.

“Ada sinergi di situ, antara kebijakan Otsus, kemudian PP dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) yang menjadi operasionalisasi kebijakan-kebijakan itu,” ungkapnya.

Mardyanto pun menilai pendekatan-pendekatan dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPP) yang dimuat dalam Pasal 54 ayat (5) PP Nomor 107 Tahun 2021 telah ideal.

Di dalamnya, kata dia, ada beberapa pendekatan, seperti tata kelola pemerintah yang baik dan transparan serta pembangunan sosial budaya, wilayah adat, dan zona ekologis.

Ada pula pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintah daerah.

Di samping itu, juga ada pendampingan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di daerah dan pelibatan peran masyarakat secara aktif.

Meskipun begitu, dia tetap mengimbau pemerintah memperhatikan beberapa tantangan UU Otsus terbaru tersebut, seperti kemungkinan resentralisasi kewenangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini