Pelawak dan Mantan Politisi Qomar Dijebloskan ke Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, BREBES – Pelawak yang mantan anggota DPR serta politisi, Nurul Qomar dijebloskan ke penjara, Rabu 19 Agustus 2020 sore sebagai terpidana pemalsuan surat keterangan lulus (SKL).

Lelaki yang dikenal dengan nama panggung Qomar tersebut dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Brebes oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Brebes pukul 17.00 WIB.

Sebelum dimasukkan ke penjara, Qomar terlebih dulu menjalani rapid test oleh petugas dari Dinas Kesehatan Brebes. Setelah dinyatakan non reaktif, petugas langsung menggiringnya ke dalam rutan.

Pelawak anggota Grup Empat Sekawan ini mengaku menerima keputusan hukum tersebut karena menganggapnya sebagai kehendak Allah.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar menyatakan, eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas banding yang diajukan Qomar.

Pengadilan itu menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yang hanya 1,5 tahun penjara. Putusan itu diperkuat oleh vonis kasasi di Mahkamah Agung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini