MINEWS, JAKARTA – Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan Audrey. Ketiga tersangka tersebut, yaitu FZ alias LL (17 tahun), TR alias AR (17 tahun) serta NB alias EC (17 tahun).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 3 tahun 6 bulan. “Kategori penganiayaan ringan berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh rumah sakit,” jelas Kombes Anwar, dikutip dari Pontianak Post, Kamis, 11 April 2019.
Dengan ancaman tersebut, lanjut dia, sesuai dengan sistem peradilan anak maka di bawah tujuh tahun dilakukan diversi. Pihaknya juga memastikan, dalam pemeriksaan tadi sudah dilakukan pendampingan dengan orang tua, kemudian BAPAS, dan KPPAD.
“Mereka mengaku telah melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama, atau mengeroyok,” kata Kombes Anwar.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan serta pengakuan selama proses pemeriksaan. Para pelaku diketahui menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan memukul sambil melempar sendal.
Anwar menegaskan, hasil visum menyatakan tidak ada permukaan yang sobek maupun memar pada bagian organ vital korban. “Kemudian dari pengakuan korban juga tidak ada pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban,” ujarnya.
Anwar pun menjelaskan, pihaknya telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. “Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian,” katanya.
Dari Kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa handpone, dan sendal yang dipakai untuk melempar. Anwar pun meyakini tidak ada tersangka lain dalam kasus ini.