MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan bakal menerbitkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Idul Fitri 1443 Hijriah. Perusahaan diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku.
“Besaran THR diberikan mengikuti lama bekerja pekerja, nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri.
Adapun ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Mengacu pada peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Indah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Kemudian, Kementerian juga dapat menghentikan sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Sanksi lainnya berupa pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi-sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan akan berlaku secara bertahap.