Pekan Depan Pengrajin Tahu di Bogor Sepakat Mogok Massal

Baca Juga

MATA INDONESIA, BOGOR-Rencananya selama tiga hari, pengrajin tahu di Bogor bakal menggelar aksi mogok produksi tahu massal. Aksi mogok itu dilakukan seiring dengan harga kacang kedelai sebagai bahan baku tahu yang terus melonjak hingga Rp 11.600 per kilogram.

Pemilik Pabrik Tahu Laksana Mandiri di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Mulyana (60 tahun), mendukung pemogokkan massal itu.

Menurutnya aksi ini merupakan bentuk usaha dari para pengrajin tahu dan tempe yang merasa kelelahan karena harga bahan baku yang terus naik.

“Saya dukung pemogokan asal tidak membawa malapetaka. Namanya juga usaha. Itu bentuk usaha karena kelelahan, meras tidak mampu, itu bentuk reaksi. Tapi harus ada dampak yang positif,” kata Mulyana, Jumat 18 Februari 2022.

Mulyana mengatakan, pabrik yang telah beroperasi sejak 1997 ini tengah mengalami dua kendala. Pertama, hadirnya pandemi Covid-19 membuat pabrik tahu Mulyana kehilangan banyak pelanggan. Sebab, 15 dari 25 restoran yang menjadi pelanggan tetap tahunya kini telah bangkrut.

 Kendala kedua, kata dia, yakni pada harga kedelai. Pada 2021, Mulyana biasa membeli kedelai dengan harga Rp 9.500 per kilogram. Kini, harga kedelai terus naik hingga hampir menyentuh angka Rp 12 ribu per kilogram.

“Sedangkan tahu nggak bisa langsung dinaikin harganya. Jadi lambat laun saya mengurangi karyawan, ngecilin ukuran tahu, dan naikin harga tahu sedikit-sedikit. Saling memaklumi aja,” katanya.

Salah seorang pengrajin tahu di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor bernama Ryani Fathira (25 tahun), mengaku sudah mengetahui jika akan ada mogok produksi tahu pekan depan. Menurutnya, hal ini bukan pertama kali terjadi sehingga dia pun setuju dengan mogok massal ini.

Ia sendiri mengakui, harga kacang kedelai naik turun secara berangsur-angsur. Berdasarkan pengalamannya, pada awal 2021 harga kacang kedelai berada di angka Rp 9.500 per kilogram. 

Pada pertengahan 2021, kata Ryani, harga kedelai meroket hingga Rp 10.700 per kilogram sehingga ada penyesuaian harga tahu. Namun, di tengah perjalanan tersebut harga kedelai turun menjadi Rp 10.200 per kilogram dalam kurun waktu yang cukup lama.

Kendati demikian, lanjutnya, ia tidak menurunkan harga tahu yang dijualnya kepada para pedagang, karena tidak ada surat edaran mengenai penurunan harga tahu. Namun ada sejumlah produsen yang diam-diam menurunkan harga tahunya sehingga membuat Ryani kehilangan konsumen.

“Langganan saya pedagang di pasar-pasar jadi pada milih ke produsen yang harganya lebih murah. Waktu November 2021 harga kedelai naik lagi, kan mereka jadi harus menaikkan harga tahunya lagi,” katanya.

Oleh karena itu, Ryani berharap dengan adanya mogok massal ini harga kedelai bisa kembali turun, serta ada penyesuaian kembali harga tahu di antara produsen, agar tidak merugikan satu sama lain.

Pusat Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Puskopti) Kota Bogor mengimbau kepada pengrajin tahu tempe terkait mogok produksi massal pekan depan. Anggota Puskopti Kota Bogor Suptiadi menuturkan, seruan mogok produksi untuk pengrajin tempe tahu merupakan instruksi dari Puskopti Jawa Barat. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini