MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemberlakukan tes psikologi untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mulai diterapkan. Rencananya, Satpas Lantas Sukoharjo bakal memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan mulai 24 Februari 2020. Itu berlaku untuk semua golongan SIM.
Namun, tak hanya di Sukoharjo, hal serupa juga sudah diberlakukan di Jakarta. Hal itu ditegaskan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.
“Sudah diberlakukan (tes psikologi untuk bikin SIM di Jakarta, red),” kata Hedwin Jumat 14 Februari 2020.
Menurut Hedwin, wajib tes psikologi itu berlaku untuk pemohon SIM baru. Pemohon SIM bisa melakukan tes psikologi di mana pun. “Terserah di (kantor psikologi) mana saja, yang penting sudah ada rekomendasi dari psikologi kepolisian, boleh di mana saja,” ujarnya.
Menurut Hedwin, saat mengajukan penerbitan SIM, pemohon perlu melampirkan hasil tes psikologi saat mendaftar. Namun, untuk biaya tes psikologi, Hedwin tak bisa memastikan.
Adapun tes psikologi meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi. Tujuannya diadakan psikologi untuk mengetahui tingkat emosi pemohon SIM.
Persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.