Pekan Depan, Menag dan Khofifah di Periksa KPK Soal Kasus Jual Beli Jabatan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Sempat mangkir saat pemanggilan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap seleksi jabatan Kementerian Agama Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parwansa.

“Rencananya, Rabu 26 Juni 2019, minggu depan akan dijadwalkan ulang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.

Lukman dan Khofifah sendiri sedianya dipanggil sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin. Namun, keduanya mangkir dan mengirimkan surat ketidakhadiran kepada jaksa.

KPK sendiri meminta kepada Lukman dan mantan Menteri Sosial itu untuk menghadiri pemanggilan selanjutnya. Pasalnya, kedua keterangan saksi dianggap penting. “Jadi karena di persidangan ini sangat dibutuhkan kehadiran para saksi,” kata Febri.

Febri juga meminta kepada keduanya untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan bersikap kooperatif dalam persidangan.

Sebelumnya, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohammad Nur Kholis menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ‘ngotot’ meloloskan Haris Hasanudin dalam proses seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Padahal jika merujuk surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Haris dinilai tak memenuhi syarat karena pernah dikenai sanksi.  “Saya ingat beliau (Lukman, red) bilang akan tetap lantik. Dia bilang ‘saya akan pasang badan, risikonya paling nanti diminta dibatalkan’,” ujarnya.

Sementara itu, Muafaq didakwa memberi uang sejumlah Rp 50 juta kepada Romi sebagai kompensasi atas bantuannya melancarkan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Muafaq kini didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terbaru

Peran Sentral Santri Perangi Judol di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - Kalangan santri dianggap menjadi salah satu elemen bangsa yang mampu terlibat aktif dalam pemberantasan Judi Online yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini