MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Pembangunan Prestasi Sepak Bola Indonesia (BaPSPI) menunjukkan kepeduliannya pada prestasi sepak bola Tanah Air dengan menggelar miniatur game atau festival sepak bola.
Ketua Umum BaPSPI, Eko Setyawan menindaklanjuti rapat kerja (raker) BaPSPI pada 26 Maret 2021, dengan menjalankan agenda membuat miniatur game atau festival yang melibatkan sekolah sepak bola (SSB), sekolah formal, pondok pesantren, dan universitas.
“Hal ini sesuai isi Inpres Nomor 3 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan sepak bola Indonesia, yakni harus mengakomondir seluruh kalangan sekolah sepak bola, sekolah formal, pondok pesantren dan universitas agar muncul bibit-bibit pesepak bola yang hebat nantinya,” ujar Eko, dalam keterangan resminya yang diterima Minews.id, Minggu 11 April 2021.
Menurut Eko, peserta hari ini masih terbatas karena masih pandemi Covid-19. Pihaknya harus menjaga protokol kesehatan, tapi semua sangat antusias dan tidak mengurangi semangat para peserta. Mereka punya harapan besar akan perkembangan dan pertumbuhan sepak bola tanah air.
“BaPSPI hadir untuk anak-anak Indonesia dan para loyalis pembina sepak bola usia dini, yang betul-betul mengabdikan dirinya untuk sepak bola tanpa dibayar demi sepak bola Indonesia,” ujarnya.
Eko menambahkan, pembinaan pelatih juga sangat penting, sehingga ini menjadi program BaPSPI untuk memberikan pelatihan khusus sertifikasi agar pemahaman melatih sepak bola dapat dipraktikkan kepada anak-anak di seluruh pelosok Indonesia.
“Tidak tanggung-tanggung, anggota BaPSPI saat ini sudah terdaftar di 22 provinsi, 180 kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Pelantikan pengurus akan terus berjalan, kita menyesuaikan saja. Mohon doa semoga kami bisa bekerja sesuai aturan dan BaPSPI dapat diterima masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Agenda turnamen miniatur BaPSPI ini diadakan untuk SSB usia 10 tahun dan 12 tahun selama dua hari, Sabtu dan Minggu (10-11 April 2021). Kegiatan dan konsep BaPSPI ini akan diikuti anggota BaPSPI provisi, kabupaten dan kota Indonesia.
“Tentu aturan dan tata cara yang sama provinsi, kabupaten dan kota yakni wajib melaksanakan menyesuaikan situasi dan kondisi Covid-19,” ucapnya.