PBNU: Pemerintah Jokowi Tidak Anti Ormas Islam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah, dinilai oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bukan berarti anti-Islam.

“Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya tidak akan ada. Masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan,” kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud, di Jakarta, Minggu 3 Januari 2021.

Menurutnya, FPI dibubarkan karena tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai ormas. Jika FPI memiliki legal standing, dirinya meyakini tidak akan sampai dilarang.

Di sisi lain, Marsudi juga sepakat dengan alasan pemerintah melarang FPI karena dinilai berseberangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dengan demikian, pelarangan FPI bukan karena organisasi yang dipimpin Rizieq Syihab itu berbasiskan Islam.

“Kalau karena Islam atau tidak, yang lain bubar juga. Ada banyak ormas Islam yang umurnya dengan Indonesia saja ada yang berdirinya sudah lebih dulu,” katanya.

Menurutnya, ke depan pemerintah perlu berdialog dengan semua ormas. Semua dilakukan untuk memastikan apakah berjalan sesuai ideologi bangsa atau tidak.

“Mengetengahkan yang di ujung kanan dan mengetengahkan yang di ujung kiri. Itu disebut tawassuth atau tawajul, tawassuthiyah, semuanya ke tengah,” ujar Marsudi.

FPI tidak lagi memiliki legal standing sejak Juni 2019 karena tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Selain itu, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. Sebanyak 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gubernur DIY dorong Kabupaten/Kota Berkomitmen Mengurangi Kemiskinan

Mata Indonesia, Sleman - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, melaksanakan syawalan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Rabu (1/5).
- Advertisement -

Baca berita yang ini