Din Syamsuddin Kawin Lagi, Pernah Diceraikan karena Kurang Perhatian ke Istri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tokoh Agama Din Syamsuddin pada Minggu 3 Januari 2021 hari ini melangsungkan pernikahan untuk ketiga kalinya, dengan Rashda Diana, cucu pendiri Ponpes Gontor.

Sebelumnya, Din sudah dua kali menikah, pertama dengan Fira Baranata yang meninggal dunia pada 2010, lalu dengan Novalinda Jonafrianty, namun ia diceraikan karena berbagai alasan.

Pernikahan dengan Novalinda tak berjalan mulus. Setelah nyaris 10 tahun berumah tangga tanpa dikaruniai buah hati, Din digugat cerai dengan enam alasan.

Gugatan cerai ini dilayangkan Novalinda pada 30 November 2020 lalu. Mengutip putusan PA Jaksel, berikut alasan Novalinda menceraikan Din, salah satunya karena kurang perhatian.

1. Bahwa ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah pada bulan Mei 2011 setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan secara terus-menerus sampai saat ini.

2. Antara Penggugat dan Tergugat memiliki prinsip hidup dan visi misi yang berbeda dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

3. Bahwa Tergugat memiliki banyak kegiatan di luar rumah, baik kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan. Yang menyebabkan Penggugat merasa kurang diperhatikan.

4. Bahwa puncak permasalahan antara Penggugat dan tergugat terjadi pada bulan Juli 2020 yang disebabkan oleh antara Penggugat dan Tergugat terjadi silang pendapat. Sejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang dan sudah tidak lagi melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri.

5. Bahwa antara penggugat dan tergugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan mengajak tergugat berbicara baik-baik tetapi tidak berhasil.

6. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa Rumah Tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak dapat diharapkan lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.

Pendaftaran gugatan cerai didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada 30 November 2020 dan dikabulkan pada 16 Desember 2020.

Selama persidangan, Din diketahui tidak pernah hadir. Akhirnya, hakim memutus perkara cerai ini secara verstek.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini