MINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengganti patung Bambu Getah Getih setengah miliar rupiah dengan tumpukan batu setinggi tiga meteran dengan tanaman di atasnya yang memakan anggaran Rp 150 juta. Melihat itu, politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai Anies membayar terlalu mahal dan mengaku bisa membuat yang lebih bagus lagi hanya dengan harga Rp 25 juta saja.
“Benarkah ini nilainya 150 jt? Pak @aniesbaswedan berikan sy 25 jt sy buat seni lbh indah dan lbh bagus dr tumpukan batu ini. Ini jakarta bos..!!” ujar Ferdinand melalui akun twitternya, Kamis 22 Agustus 2019.
Komentar Ferdinand itu menanggapi postingan seorang netizen yang menggunakan akun @Elina_Vay. Dia menerangkan nama pengganti patung bambu setengah miliar tersebut.
“Jadi ini namanya GABION, nilainya 150 juta. Udah jangan dinyinyirin, sing penting lebih murah dari bambu berkelit ðŸ¤,” begitu komentar Elina_Vay.
Keranjang besi raksasa setinggi sekitar empat meter yang diisi batu-batu berwarna putih dan bagian atasnya di tanami tanaman hias itu disebut instalasi Gabion.
Netizen pun banyak mengeluarkan meme berdasarkan karya itu dengan memberi status, “bambu durhaka dikutuk jadi batu.”
Sebelumnya Patung Bambu Getah Getih senilai setengah miliar hanya bertahan setahun karena bambunya membusuk.
Mahal mana sama pin anggota DPR,
Sama ajj kan pns DKI jg yg make
Bnyak permainan proyek gk jelas ..inilah yg di katakan merapok uang rakyat
Kritik boleh tapi plisss jangan julid dong om !!!
Betul om……
Akukan pendukungnya.
Yg penting apbd terserap. Selama ini kan apbd mubazir ditangan ahok jd 58% enjoy
Anies DACU U UKK … .. .
Anjing menggonggong kapilah tetap berlalu… ????
Batunya bisa buat cadangan kalo ada demo2 berjilid2
Kalian2 jgn terlalu banyak nyinyir,
Itulah buah dari sebuah gagasan, pasti akan menghasilkan jadi sebuah karya yg spektakuler, yg walaupun spektakulernya hanya dari pandangan dia sendiri,
Kapan pak anis akan membuat aturan utk mempermuda dan memperjelas utk warganya, misal urus ktp, 1 hari kerja selesai dan gratis, apabila tdk warga bisa minta ganti rugi, supaya masyarakat tau dan terukur kinerja aparatur pemda dki, begitu juga utk. Yg lain2, semua ada limit waktu dan denda apabila tdk sesuai waktu dan aturan yg berlaku.