Pasang Jebakan Tikus Menggunakan Listrik Bisa Dijerat Pidana

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemasang jebakan tikus yang menggunakan listrik di persawahan yang berpotensi membahayakan bagi keselamatan manusia dapat dijerat jerat secara pidana.

“Pemasang jebakan tikus menggunakan listrik bila sampai menghilangkan nyawa orang lain bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqball Alqudusy, Jumat 27 Agustus 2021.

Menurutnya, banyak kejadian jebakan tikus beraliran listrik di persawahan yang justru menghilangkan nyawa orang lain. Pemasangan jebakan beraliran listrik tersebut bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik di tengah sawah.

“Izin pemasangan listrik di tengah sawah tersebut biasanya untuk operasional mesin pompa air. Namun, banyak petani yang menyalahgunakannya untuk memasang jebakan tikus,” katanya.

Ia mengatakan bahwa jebakan beraliran listrik memang efektif untuk menekan keberadaan hama tikus. Meski demikian, kata dia, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik tidak diizinkan karena membahayakan manusia. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ekonom Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sesuai Target, Optimisme 2026 Menguat

Mata Indonesia, Jakarta - Ekonom sekaligus Policy and Program Director Lembaga Riset Prasasti, Piter Abdullah menilai perekonomian nasional masih...
- Advertisement -

Baca berita yang ini