Parah, Suami Tersangkut Korupsi, Istri Ditunjuk Jadi Wakil Wali Kota Kendari

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Suaminya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Siska Karina Imran bisa terpilih menjadi Wakil Wali Kota Kendari.

Siska yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) itu berhasil mengalahkan Adi Jaya Putra yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah 19 anggota DPRD Kota Kendari menyerahkan suaranya kepada dia, Kamis 5 Maret 2020. Sedangkan Adi hanya mendapat 16 suara anggota DPRD.

Siska adalah Istri Adhitama Dwi Putra (ADP) yang mantan Walikota Kendari. Adi hanya menjabat selama empat bulan setelah dilantik Oktober 2014, karena dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini Adi jalani vonis 5,5 tahun penjara.

Selanjutnya, Wakil Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir dilantik Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menjadi Wali Kota Kendari definitif pada 22 Januari 2019.

Sejak saat itu, Sulkarnain mengurus Kota Kendari sendirian tanpa wakil selama lebih dari satu tahun.

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, akan mengirimkan surat hasil penetapan calon wakil wali kota Kendari ke pemerintah Provinsi Sultra sebagai perpanjangam pemerintah pusat di daerah.

Siska akan menjadi Wakil Wali Kota periode sisa masa jabatan 2017-2022 mendampingi Sulkarnain.

“Terima kasih semua atas dukungannya kepada saya. Semoga harapan masyarakat Kota Kendari bisa terwujud menjadikan kota ini lebih baik ke depan,” ujar Siska saat memberikan pernyataan usai terpilih.

Ia menjelaskan bahwa menjadi seorang wakil tugasnya adalah membantu kerja Wali Kota Kendari. Artinya, pengambilan keputusan final berada di tangan Wali Kota Kendari.

7 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini