Parah! Romy Juga Diduga Terlibat Suap Wali Kota Tasikmalaya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – KPK dikabarkan telah mendalami peran eks Ketua Umum PPP yang saat ini menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy alias Romy dalam dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tasikmalaya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berkata Romy diperiksa sebagai saksi untuk Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) pada Jumat 21 Juni 2019. KPK juga menggali lebih dalam sejauh apa hubungan antara Romy dan BBD.

“Kami gali hubungan antara saksi dengan tersangka BBD, dan juga hubungan saksi dengan tersangka sebelumnya yakni Yaya Purnomo,” kata Febri di Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, di Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Kasus DAK Tasikmalaya ini adalah pengembangan dari kasus usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang juga menjerat dia.

Yaya telah divonis bersalah di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, BBD diduga memberi suap Rp 400 juta ke Yaya Purnomo. Budi bertemu dengan Yaya pada 2017.

Dijelaskan Febri, dalam pertemuan itu, Yaya menawarkan bantuan pengurusan dana alokasi khusus. Budi pun bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.

Pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK Tasikmalaya tahun 2018 di sejumlah bidang mulai dari jalan, irigasi dan rumah sakit. Pada 21 Juli 2017, Budi kembali betrmu dengan Yaya di Kemenkeu. Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberi Rp 200 juta kepada Yaya.

Pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat DAK Rp 124,38 miliar. Budi pun kembali memberikan duit Rp 200 juta ke Yaya pada 3 April 2018.

Pemberian itu diduga masih terkait dengan pengurusan DAK kota Tasikmalaya. Budi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.

Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast. Ada dua orang lainnya yang masih di tahap penyidikan, yaitu anggota DPR Sukiman dan Plt Karis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. 

Untuk diketahui, Romi juga merupakan tersangka dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. KPK pada 26 April 2019 resmi menetapkan Budiman sebagai tersangka, yang diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Tasikmalaya TA 2018 kepada Purnomo dan kawan-kawan.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini