Parah, Ayah Reynhard Sinaga Dituding Jerumuskan Karyawannya ke Masalah Hukum

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bukan cuma Reynhard Sinaga yang berurusan dengan hukum, ayahnya ternyata juga. Saibun, sang ayah bahkan dituding menjerumuskan karyawannya sebagai tersangka kasus perambahan hutan.

Ayah Reynhard, Saibun Sinaga, kini dikabarkan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Dinas Lingkungan Hidup Riau karena tidak pernah mengindahkan panggilan sebagai saksi dugaan tindak pidana perambahan hutan produksi terbatas (HTP) pada 2017.

Saibun menjadi saksi atas perkara mantan pengawas kebunnya Martua Sinaga (MS) yang sudah dijatuhi vonis berupa pidana penjara selama tiga tahun dan delapan bulan.

MS juga harus membayar denda senilai Rp 2 miliar yang bisa diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Saibun dinyatakan buron sejak dua tahun lalu karena tidak pernah memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum.

Saibun adalah pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Ronatama Agro Migas. Tidak diperoleh keterangan apakah MS juga bekerja di perusahaan ayahnya atau tidak.

diminta keterangan sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan, pria itu selalu mangkir.

Sinaga, pria yang mendadak jadi sorotan setelah divonis hukuman semumur hidup karena memerkosa 195 di Manchaster, Inggris, dikabarkan menjadi buronan atas kasus perusakan hutan di Provinsi Riau.

Saibun Sinaga diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Dinas Lingkungan Hidup atau DLH di Riau terkait dugaan tindak pidana perambahan Hutan Produksi Terbatas (HTP) pada tahun 2017 lalu.

Saibun yang memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Ronatama Agro Migas diminta keterangan sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan, pria itu selalu mangkir.

“Jadi DPO masih, masih kita umumkan, masih kita cari. Tapi sampai saat ini belum berhasil,” ungkap Kadis LHK Riau, Erwin Rizaldi, dikutip dari video yang beredar di media sosial, Sabtu (11/1).

Dia melanjutkan jika hingga saat ini, Saibun masih berstatus sebagai saksi dan belum dijadikan tersangka. Erwin menyebut jika tersangka dari kasus tersebut ialah adik dari Reynhard Sinaga berinisial MS.

“DPOnya hampir dua tahun, DPO saksi, yang tersangka anaknya inisialnya MS,” ungkap pria itu.

Sementara itu, tersangka berinisial MS diketahui telah dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan denda sebanyak Rp2 miliar subsider dua bulan kurungan.

Hasudungan Gultom, pengacara Martua, menilai kliennya tidak memiliki hubungan kekerabatan selain marga dengan Saibun. Mereka bertemu pertama kali di perkumpulan marga Sinaga, kemudian Martua direkrut sebagai asisten kebun.

Maka Hasudungan mengaku heran mengapa kliennya yang dijerat hukum sedangkan Saibun sebagai pemilik kebun tidak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini