Mata Indonesia – Dalam pelaksanaan perekrutan tidak selalu berjalan dengan baik, termasuk di Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.
Dalam proses perekrutan Panwaslu Desa (PKD), Panwascam Mempawah Timur dinilai tidak kooperartif, dikarenakan ada salah satu peserta pendaftar yang tidak diloloskan di Desa Parit Banjar yang merupakan peserta pendaftar tunggal dan ia merupakan Anggota PKD di Pemilu 2024 di Desa Parit Banjar.
Berdasarkan Surat Pengumuman Panwascam Mempawah TimurNo:03/KP.01.00/K.KN-08.04/05/2024 Peserta tunggal tersebut tidak lolos dalam seleksi Anggota PKD Pemlihan 2024, justru meloloskan peserta yang berasal dan terdaftar dari Desa Pasir Wan Salim untuk menjadi anggota PKD Pemilihan 2024 di Desa Parit Banjar.
Sementara dalam Keputusan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan 2024 di huruf N tentang hal-hal lain yang berbunyi: Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran, tidak tersedia peserta seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa maka Pokja dapat melakukan talent hunting dengan cara:
a. Mengundang peserta seleksi dari Kelurahan/Desa terdekat yang melampaui jumlah kebutuhan untuk mengikuti seleksi;
b. Terhadap peserta sebagaimana huruf a, dilakukan wawancara dan surat pernyataan terkait kesediaan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa di tempat yang telah ditentukan;
c. Panwaslu Kecamatan memperhatikan kondisi geografis;
Jika mengacu pada huruf N tersebut, Panwascam tidak diperkenankan melakukan talent hunting dikarenakan ketersediaan peserta seleksi PKD di Desa Parit Banjar.
“saya sangat mengecam atas keputusan Panwascam Mempawah Timur yang dinilai tidak menjalankan wewewang dalam perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa secara baik dan saya akan melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Mempawah,” ucap Taufiq yang merupakan peserta tunggal sekaligus anggota PKD pada Pemilu 2024 di Desa Parit Banjar.
Pada tahun Pemilu Tahun 2024 Taufiq menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai anggota PKD di Desa Parit Banjar dengan sangat baik.