Pantes Ditolak, Gugatan Tim Prabowo di Bawaslu Seperti Lima Tahun Lalu, Ini Buktinya

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga yang hanya berdasarkan link berita media online tidak diterima Bawaslu meskipun belum mendengarkan saksi-saksi. Rupanya itu seperti mengulang 2014, saat gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.

Akun IG @maklambeturah mengunggah proses persidangan itu kembali, Senin 20 Mei 2019. Hamdan Zoelva sebagai ketua majelis langsung mengingatkan saksi yang diajukan Tim Prabowo saat akan memberikan kliping berita kecurangan pemilihan presiden saat itu.

“Jadi begini, tidak usah diterangkan kalau keterangan dari media, bisa ada yang salah, bisa juga sumbernya tidak benar,” kata Hamdan mengingatkan salah satu saksi saat itu.

Sementara tiga saksi lainnya yang dihadirkan untuk perkara tersebut banyak menyatakan tidak tahu saat diminta menjelaskan lebih rinci oleh majelis hakim.

Persidangan di Bawaslu hari ini seperti memutar peristiwa di MK lima tahun lalu. Tim BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis.

Alasannya karena bukti-bukti yang mereka ajukan bukan lagi klipping suratkabar, tetapi lebih parah lagi hanya berupa link sejumlah portal berita. Bawaslu tidak mau mendengarkan keterangan saksi.

Mungkin komisioner Bawaslu sudah mengetahui saksi-saksi tersebut banyak tidak tahunya seperti lima tahun lalu.

Berita Terbaru

Dana Menyusut, Target Tak Surut: Kulon Progo Pacu Inovasi di Tengah Pemangkasan APBD 2025

Mata Indonesia, Kulon Progo - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp88,8 miliar akibat kebijakan efisiensi.
- Advertisement -

Baca berita yang ini