MATA INDONESIA, JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berinovasi untuk mengatasi Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT). Kali ini dengan membentuk Terrorist Financing Information Sharing Platform (TF-ISP).
“Platform ini nanti akan digunakan untuk memantau pergerakan pendanaan korupsi,†ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam acara refleksi akhir tahun di Gedung PPATK, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2019.
Badaruddin mengatakan, platform ini merupakan hasil kerja sama bersama negara-negara Asean dan Australia, dan Selandia Baru. Dia mengatakan platform ini nantinya akan memudahkan berbagi informasi terkait pendanaan teroris.
“Dalam platform tadi negara Asean plus dua, nantinya akan punya sistem bersama akan ada informasi tentang teroris pendanaanya,” kata Badaruddin.
Menurutnya, dengan adanya TF-ISP maka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan teroris dapat mudah diatasi. Dia menyebut proses itu tidak memerlukan prosedur yang panjang.
“Akan lebih mudah mengatasinya, jadi tidak lagi memerlukan koresponden yang panjang,” ujarnya.