Paket Komplit! Jokowi Segera Cairkan THR, Gaji 13 dan Tunjangan bagi ASN, Ini Jadwalnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tahun 2022 tahun bakal menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang dalam waktu dekat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak hanya itu, Jokowi juga memberikan bonus tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persemn untuk ASN, TNI, dan Polri yang masih aktif. Hal itu ia sampaikan dalam saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 14 April 2022.

Tambahan tunjangan itu diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi aparatur pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Dia berharap dengan adanya bonus itu bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Jokowi menjelaskan aturan itu juga sudah diteken pada Rabu 13 April 2022. THR akan diberikan pada tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan pada Juli saat masuk tahun ajaran baru sekolah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan utk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah utk yang bersumber pada APBD,” katanya.

Meski dipastikan cair, besaran kedua tunjangan bagi PNS tersebut belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau tidak. Di mana, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” ujarnya di Jakarta awal tahun ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini