Pakar: Omnibus Law Bikin UMKM Senang, Penghasilan Preman Berdasi Hilang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di negara mana pun sangat penting dikembangkan karena menyerap paling banyak tenaga kerja dibandingkan usaha besar. Maka, kehadiran omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) membuat para pencari rente dan preman berdasi oportunis yang hobi pemersulit izin berusaha akan kehilangan penghasilan.

Menurut dosen Fakultas Hukum Unversitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Tb. Djodi R. Antawidjaja, omnibus law Ciptaker itu setidaknya akan membereskan 14 hal penting dalam bisnis UMKM.

“Rupanya harapan para pengusaha kecil ini dalam memperbaiki taraf hidupnya semakin optimis dengan disahkannya ketentuan Omnibus law yang banyak berpihak dan memang ditunjukkan untuk melahirkan atau menciptakan kerja, untuk mengerem deindustrialisasi yang sudah berlangsung cukup lama,” ujar Djodi dalam keterangan tertulis yang diterima Mata Indonesia, Selasa 27 Oktober 2020.

Ke-14 hal penting yang akan menguntungkan para pelaku UMKM adalah:

Pertama, UU Ciptaker bisa mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok seperti diatur pada Pasal 89.

Kedua, bisa memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar seperti diatur pasal 90. Jadi salah jika ada pendapat yang menyatakan peraturan itu mendorong liberalisasi investasi yang akan menyingkirkan UMKM.

Justru sebaliknya Omnibus Law Ciptaker akan banyak pengusaha besar yang segera menjalin kemitraan dengan UMKM.

Ketiga, memberikan kemudahan perizinan berusaha karena pendaftaran perijinan cukup melalui daring atau luring hanya dengan melampirkan KTP dan keterangan dari RT setempat seperti diatur Pasal 91.

Keempat, UU Ciptaker memberikan berbagai fasilitas pembiayaan dan insentif pajak yang diatur Pasal 92.

Kelima, peraturan itu menyatakan jaminan kredit program tidak harus berupa aset, tetapi kegiatan usaha seperti diatur Pasal 93. Selama ini jaminan itu diperlukan jika mereka harus berurusan dengan perbankan konvensional, sekarang kegiatan usaha, rencana usaha, order dan lainnya bisa menjadi jaminan mendapat modal kerja.

Keenam, UU Ciptaker memberikan kemudahan usaha mikro dan kecil mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong sepanjang tidak ada di dalam negeri, juga fasilitas ekspor seperti diatur Pasal 94.

Ketujuh, peraturan itu mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyediakan perlindungan hukum bagi usaha mikro dan kecil sesuai Pasal 96.

Kedelapan, UU Ciptaker mewajibkan pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan minimal 40 persen produk UMK dan Koperasi dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa mereka sesuai ketentuan Pasal 97.

Kesembilan, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan yang memberikan kemudahan bagi UMK seperti tertuang pada pasal 98.

Kesepuluh, UU Ciptaker memberikan kemudahan memaksimalkan potensi startup lokal. Terlebih startup yang berasal dari kalangan anak-anak muda kampus yang terdidik yang diatur Pasal 100.

Kesebelas, peraturan itu memberikan kesempatan berusaha yang mudah dan juga memiliki kesempatan untuk berkembang sebagaimana layaknya korporasi besar yang Pasal 102.

Keduabelas, UU Cipaker juga memberikan inkubasi untuk tujuan menciptakan usaha baru, menguatkan dan mengembangkan kualitas UMKM yang bernilai ekonomi dan berdaya saing tinggi, serta mengoptimalkan pemanfaatkan SDM terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan Iptek yang diatur Pasal 101.

Ketigabelas, UU itu mewajibkan rest area pada jalan Tol untuk mengalokasikan minimal 30 persen tempatnya bagi promosi UMKM dari total lahan area komersial melalui pola kemitraan, juga termasuk usaha penanaman dan pemeliharaan tanamannya yang diatur Pasal 103.

Keempat belas, UU Ciptaker juga mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah, BUMN/D, untuk mengalokasikan penyediaan tempat promosi bagi UMKN di terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun KA, rest area jalan Tol, dan infrastruktur publik lainnya dengan alokasi minimal 30 persen dari luas area infrastruktur publik yang bersangkutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini