MATA INDONESIA, JAKARTA – Target Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengejar penghasilan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap sampai Rp 12 Triliun pada 2024 tidak boleh merusak ekosistem dan mendegradasi pesisir. Hal itu demi mendukung ketersediaan stok ikan selamanya.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor (IPB), Yonvitner kepada Mata Indonesia News, Minggu 21 Februari 2021.
Menurut Yonvitner, mengejar pertumbuhan ekonomi di bidang perikanan seperti diakomodir Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) bukan berarti menjadikan kawasan konservasi sebaegai target pembangunan atau hard infrastructur untuk investasi.
“Mengejar ekonomi perikanan tidak dengan mengorbankan kawasan konservasi,” ujar Yonvitner.
Sebab, fungsi kawasan konservasi selama ini adalah untuk mendukung ketersediaan stok ikan agar tetap ada.
Selain itu, target tersebut juga tidak boleh menghabisi pesisir dari degradasi. Penurunan daya dukung pesisir sudah harus disetop, termasuk penebangan mangrove.
Upaya revitalisasi dan rehabilitasi kawasan mangrove menjadi kunci. Target 600 ribu hektar tahun 2024 harus diwujudkan sebagai komitmen bersama.
Maraknya fenomena rob di banyak tempat belakangan menjadi bukti bahwa degradasi pesisir telah terjadi dengan sangat masif.