Pakar Hukum: Bantahan Ferry Boboho di Persidangan Hadirkan “Missing Link” yang Sulit Ditembus JPU

Baca Juga

JAKARTA, Minews – Proses peradilan dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memasuki babak krusial.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghadirkan saksi kunci, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Kehadiran Ferry di ruang sidang menyedot perhatian publik lantaran ia membeberkan serangkaian transaksi bernilai fantastis yang tercantum dalam surat dakwaan penuntut umum, sekaligus secara tegas membantah adanya aliran dana yang bermuara kepada Febrie Adriansyah.

Menanggapi dinamika persidangan yang menghadirkan kontras tajam antara lembar dakwaan dan fakta di muka sidang ini, pengamat dan pakar hukum pidana Fajar Trio memberikan ulasan mendalam mengenai implikasi yuridis serta tantangan besar yang kini dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuktikan dakwaannya.

Dalam persidangan tersebut, JPU mengonfrontasi saksi Ferry Boboho dengan sejumlah aliran dana dan penguasaan aset berukuran masif yang melibatkan berbagai entitas korporasi maupun rekening pribadi. Mulai dari kepemilikan saham senilai Rp14 miliar dari PT Cahaya Baja Sukses (CBS) yang berdalih tak bernilai jual karena lilitan utang korporasi, klaim ketidaktahuan atas dana Rp20,6 miliar dari PT Oktasan Baruna Persada, hingga penerimaan dana puluhan miliar rupiah melalui rekening Kantor Hukum Prime Solution Associate dan pinjaman bisnis senilai Rp15 miliar dari Jemmy Sutjiawan.

Kendati mengakui penguasaan atas sejumlah dana tersebut, Ferry secara konsisten menegaskan bahwa tidak ada satu pun dari dana-dana tersebut yang dialirkan kepada Febrie Adriansyah. Fakta persidangan ini seketika mengubah arah pembuktian, di mana keterangan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum justru mementahkan mata rantai dakwaan utama.

Melihat fenomena ini, Fajar Trio menilai bahwa kasus ini menjadi cerminan klasik dari kompleksitas pembuktian kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang kerap menyamarkan transaksi melalui instrumen hukum atau perantara pihak ketiga.

“Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi dari pihak ketiga yang mengakui penguasaan dana tetapi memutus mata rantai aliran uang ke tangan terdakwa memberikan beban pembuktian ganda bagi JPU. Penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan adanya transaksi di tingkat perantara, melainkan wajib menghadirkan alat bukti petunjuk yang valid secara linier,” ujar Fajar di Jakarta, Selasa 3 November 2026.

Persidangan ini juga membuka perdebatan menarik mengenai tipologi kejahatan di ranah penegakan hukum. Dalih penggunaan rekening kantor hukum untuk jasa konsultasi lima tahun senilai Rp22,5 miliar serta klaim pinjaman murni untuk ekspansi bisnis menempatkan transaksi tersebut di wilayah abu-abu (gray area) yang menuntut pembuktian forensik yang teliti.

Fajar mengingatkan bahwa dalam penanganan perkara korupsi berprofil tinggi, batas antara hubungan profesional komersial dengan praktik dagang pengaruh (trading in influence) atau suap terselubung harus diuji menggunakan instrumen pembuktian yang tidak terbantahkan.

“Dalih retainer hukum maupun pinjaman bisnis yang melibatkan entitas swasta dan perantara memang sering kali berada di wilayah abu-abu. Namun, tanpa adanya audit forensik perbankan atau rekaman komunikasi sah yang mengaitkan langsung dengan terdakwa, konstruksi hukum suap atau TPPU akan kehilangan fondasi utamanya,” tegasnya.

Tanpa adanya instrumen pendukung, kata Fajar, seperti audit aliran keuangan yang menembus lapis perantara atau penyadapan yang sah menurut undang-undang (legal interception), klaim-klaim keperdataan yang disampaikan saksi di persidangan berisiko sulit dipatahkan hanya dengan asumsi atau spekulasi penuntut umum.

Dari sudut pandang hukum pidana materiil, persidangan ini turut diuji melalui parameter doktrinal yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023). Fajar menekankan pentingnya kembali kepada prinsip dasar pertanggungjawaban pidana modern yang menolak doktrin pemidanaan kolektif atau berbasis asumsi semata.

“Mengacu pada KUHP terbaru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023), prinsip pertanggungjawaban personal dan asas kesalahan (mens rea) sangat dikedepankan. Seseorang tidak boleh dipidana hanya atas dasar asumsi atau berada dalam lingkaran relasi tertentu tanpa terbuktinya perbuatan nyata dan niat jahat yang melibatkan terdakwa secara langsung,” papar Fajar.

Lebih lanjut, ia menyebut apabila hingga akhir agenda pembuktian penuntut umum gagal merajut benang merah kausalitas yang menghubungkan terdakwa dengan barang bukti atau aliran dana tersebut, maka prinsip universal dalam hukum pidana tidak boleh diabaikan.

“Apabila JPU gagal menghadirkan mata rantai kausalitas (causal nexus) yang sah di persidangan, maka penerapan asas in dubio pro reo—di mana keraguan harus diputus untuk keuntungan terdakwa—berpotensi besar menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam putusan akhir,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pajak Digital Per 9 November, UMKM Beromzet hingga Rp500 Juta Dapat Pengecualian

Mata Indonesia, Jakarta – Rencana perluasan pemungutan pajak atas transaksi digital mulai 9 November 2026 menjadi perhatian masyarakat. Namun,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini