Pailit, Aset Merpati Bakal Dijual untuk Bayar Pesangon Karyawan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Merpati Airlines) pada Kamis 2 Juni 2022 dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang.

“Hal ini sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” kata Yadi.

Diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sidang Sengketa Pilkada: MK Tegaskan Komitmen pada Prinsip Keadilan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan komitmennya pada prinsip keadilan pada sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menghadapi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini